Selasa, 27 November 2012
The Cheap Fare and The Cheap Security
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 05.08 0 komentar
Sabtu, 17 November 2012
The Korean Students Dead Fall Accidentally
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 20.42 0 komentar
Selasa, 13 November 2012
Interesting Places In Belgium
Atomium |
SINT-MICHIELS EN SINT-GOEDELE KATHERDRAAL |
Grand Place |
LiWafel Belgium |
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 07.18 0 komentar
KODE ETIK JURNALISTIK
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. PROFESI WARTAWAN
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan
narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan
permintaan narasumber. PROFESI WARTAWAN
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan
martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum
mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 03.46 0 komentar
Selasa, 30 Oktober 2012
Sejarah Jurnalistik
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 06.44 0 komentar
Selasa, 16 Oktober 2012
Mengenal karakteristik pembaca dan penonton berdasarkan aspek geografis
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 08.03 0 komentar
Kamis, 28 Juni 2012
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 08.52 0 komentar
Selasa, 15 Mei 2012
Quote of the day
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 00.49 0 komentar
Minggu, 29 April 2012
D ! :)
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 05.41 0 komentar
Jumat, 30 Maret 2012
Wish List
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 06.32 0 komentar
Jumat, 09 Maret 2012
One Last Cry -Justin Timberlake-
My shattered dreams and broken heart
Are mending on the shelf
Standing close to someone else
Still I sit, all alone
Wishing all my feelings gone
I give my best to you
Nothing for me to do
But have one last cry
One last cry
Before I leave it all behind
I gotta put you out of my mind
This time
Believe that I
I guess I'm down to one last cry
I was here, you were there
Guess we never could agree
While the sun shines on you
I need some love to wait for me
Still I sit, all alone
Wishing all my feelings gone
Gotta get over you [Gotta get over you]
Nothing for me to do
But have one last cry
One last cry
Before I leave it all behind
I gotta put you out of my mind
This time..
Believe that I
I know I've gotta be strong
Cos my whole life goes on and on
And on.. and on....
I'm gonna dry my eyes
Right after I have my
One last cry..
One last cry
Before I leave it all behind
I gotta put you out of my mind
For the very last time
Believe that I
I guess I'm down, I guess I'm down
I guess I'm down to my last cry..
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 06.00 0 komentar
Selasa, 03 Januari 2012
Kerukunan Antar-Umat Beragama
Diposting oleh Dellarosa Mentari di 06.29 0 komentar
Copyright © 2011 DELLAROSA MENTARI’S
Designed by headsetoptions, Blogger Templates by Blog and Web